Correct Article 9
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Current Text
(1) Pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama wajib menunjuk Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian yang ditunjuk oleh pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan oleh pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama kepada pengawas pasar modal negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi;
b. menyimpan dokumen serta laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyediakan dokumen serta laporan dimaksud dalam hal diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan para pemegang Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA seluruh dokumen dan laporan yang wajib disampaikan kepada pemegang Efek Utama dari negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara
yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi.
(2) Dokumen dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu sebagaimana diatur oleh pengawas pasar modal di negara yang mempunyai Yurisdiksi Setara dimana perusahaan yang bersangkutan melakukan penawaran umum.
(3) Dalam penyampaian laporan keuangan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terdapat perbedaan antara prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA atau dengan International Financial Reporting Standards, perbedaan tersebut wajib diungkapkan.
Your Correction
