Correct Article 6
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA
Current Text
Dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh perseroan yang mewakili Emiten atau Konsultan Hukum yang bertindak untuk kepentingan pihak yang melakukan Penawaran Umum
Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama.
Your Correction
