Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM SERTIFIKAT PENITIPAN EFEK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA yang Efek Utama-nya merupakan Efek badan hukum negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara yang telah dijual melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus paling sedikit memuat: a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan kepada pengawas pasar modal negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi; dan c. dokumen dan/atau informasi tambahan yang terdiri atas: 1. surat pernyataan dari perseroan atau Konsultan Hukum yang membuat kontrak dengan pihak yang melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA atau pihak yang menerbitkan Efek Utama untuk melakukan Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, dengan ketentuan bahwa surat penyataan dimaksud memuat informasi baru bersifat material sehubungan dengan Efek Utama, dan informasi tersebut belum dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran atau dokumen lainnya yang disampaikan kepada pengawas pasar modal negara lain yang mempunyai Yurisdiksi Setara; 2. pendapat dari segi hukum yang dibuat oleh Konsultan Hukum yang menyatakan bahwa sistem hukum negara tempat dilakukannya Penawaran Umum Efek Utama dapat dikategorikan mempunyai Yurisdiksi Setara, dengan mengemukakan alasan dan analisis terhadap tingkat perlindungan dan upaya hukum menuntut ganti rugi yang diberikan kepada pemodal di INDONESIA berkenaan dengan: a) adanya informasi yang tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan atas Efek Utama; b) pelaksanaan perdagangan Efek Utama yang tidak wajar, teratur, atau efisien, apabila pemodal di INDONESIA melaksanakan haknya untuk menukarkan kembali Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA dengan Efek Utama dari Bank Kustodian; dan c) dilusi Efek Utama dan/atau transaksi benturan kepentingan dalam hal Efek Utama tersebut merupakan Efek bersifat ekuitas; 3. uraian tentang persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian penitipan Efek Utama sehubungan dengan penerbitan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA; 4. analisis dan pendapat akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tentang: a) aspek perpajakan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA bagi pemodal asing dan INDONESIA; dan b) perbedaan antara prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA atau dengan International Financial Reporting Standards, jika terdapat perbedaan prinsip akuntansi; 5. tata cara pengalihan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, pembagian keuntungan dan hak lain atas pemilikan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, pengambilan kembali Efek Utama, pembatalan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA, dan hal lain yang berhubungan dengan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA serta uraian mengenai pengalaman Bank Kustodian dalam rangka penerbitan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA; 6. uraian lengkap mengenai penentuan harga, penjaminan emisi, dan pendistribusian Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA; 7. uraian lengkap mengenai rencana dicatat atau tidaknya Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA pada Bursa Efek; 8. uraian lengkap mengenai risiko yang berhubungan dengan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA tidak termasuk risiko yang melekat pada Efek Utama; dan 9. uraian lengkap mengenai prakiraan perdagangan Sertifikat Penitipan Efek INDONESIA di pasar sekunder.
Your Correction