Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati- hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5843) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 huruf c dan angka 6 huruf c dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: