Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUS hasil Pemisahan yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Hari Kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (2) BUK yang memiliki UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Hari Kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus kewajiban BUS hasil Pemisahan atau BUK yang memiliki UUS untuk menyampaikan laporan atau permohonan pencabutan izin usaha UUS dimaksud.
Your Correction