Correct Article 14
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS dan mengajukan permohonan persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menyampaikan dokumen:
a. perjanjian kerja sama pelaksanaan sinergi perbankan antara BUK yang memiliki UUS dan BUS hasil Pemisahan;
b. opini dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan sinergi perbankan; dan
c. surat pernyataan direktur BUK yang memiliki UUS yang membawahkan fungsi kepatuhan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung pengajuan permohonan persetujuan.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan bersamaan dengan penyampaian permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Your Correction
