Correct Article 12
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS dan melakukan Pemisahan mengajukan permohonan izin usaha BUS hasil Pemisahan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUK yang memiliki UUS dan telah mendapat persetujuan prinsip belum mengajukan izin usaha BUS hasil Pemisahan, persetujuan prinsip yang telah diberikan batal dan menjadi tidak berlaku.
Your Correction
