Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persetujuan atau penolakan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction