Correct Article 11
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Persetujuan atau penolakan Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
