Correct Article 9
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS dapat mengajukan permohonan persetujuan untuk melaksanakan sinergi perbankan dengan BUS hasil Pemisahan.
(2) BUK yang memiliki UUS yang mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan dokumen:
a. rancangan perjanjian kerja sama pelaksanaan sinergi perbankan antara BUK yang memiliki UUS dan BUS hasil Pemisahan;
b. standar prosedur operasional bagi BUK yang memiliki UUS dan BUS hasil Pemisahan untuk pelaksanaan sinergi perbankan; dan
c. laporan kesiapan pelaksanaan sinergi perbankan.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan bersamaan dengan penyampaian permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(4) BUS hasil Pemisahan yang melaksanakan sinergi perbankan dengan BUK yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan pencantuman rencana sinergi perbankan dalam rencana bisnis BUS hasil Pemisahan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah.
Your Correction
