Correct Article 8
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Permohonan persetujuan prinsip pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dilampiri dengan:
a. dokumen permohonan persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bank umum syariah;
b. rancangan Pemisahan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris;
c. konsep akta Pemisahan;
d. rancangan perubahan anggaran dasar BUK yang memiliki UUS;
e. laporan posisi keuangan intern UUS posisi bulan terakhir sebelum permohonan izin prinsip
pendirian BUS hasil Pemisahan yang menunjukkan terpenuhinya modal minimum pendirian BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau bukti tambahan setoran modal dari calon pemegang saham; dan
f. rencana tindak penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana, jika ada.
(2) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan dari BUK yang memiliki UUS.
Your Correction
