Correct Article 7
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Pemberian izin pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
