Correct Article 34
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4992), serta Bab X dan Bab XI dari peraturan pelaksanaan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4992), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
