Correct Article 33
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) apabila berdasarkan penilaian BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan penyelesaian pelampauan batas maksimum
penyaluran dana dimaksud melampaui 18 (delapan belas) bulan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan kepada Otoritas Jasa Keuangan dilengkapi dengan rencana tindak yang memuat langkah penyelesaian yang dilakukan beserta target waktu penyelesaian.
(3) Dalam hal disebabkan oleh:
a. bencana yang tidak dapat dihindari; atau
b. pertimbangan lain yang dapat diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dapat diperpanjang.
Your Correction
