Correct Article 32
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS dapat melakukan Pemisahan dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUK lain dengan syarat BUK lain harus melakukan perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS.
(2) BUK yang memiliki UUS dan BUK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan rencana Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan permohonan izin perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS.
(3) Persetujuan Pemisahan hanya dapat diberikan setelah BUK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi BUS.
(4) Perubahan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah.
Your Correction
