Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUS penerima Pemisahan yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Hari Kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (2) BUK yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Hari Kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus kewajiban BUS penerima Pemisahan atau BUK untuk menyampaikan laporan atau permohonan pencabutan izin usaha UUS dimaksud.
Your Correction