Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Pemisahan dari Otoritas Jasa Keuangan berlaku sejak: a. tanggal persetujuan Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau b. tanggal pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Pemisahan. (2) BUS penerima Pemisahan wajib melaporkan pelaksanaan Pemisahan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan dilampiri dengan: a. laporan keuangan BUS penerima Pemisahan; dan b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction