Correct Article 25
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap.
(3) Selain memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan Pemisahan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN:
a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris BUS penerima Pemisahan, jika ada perubahan;
b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP BUS penerima Pemisahan, jika Pemisahan disertai dengan penggantian atau perubahan PSP; dan
c. hasil penilaian wawancara terhadap calon anggota dewan pengawas syariah BUS penerima Pemisahan, jika ada perubahan.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disertai alasan secara tertulis.
Your Correction
