Correct Article 24
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima Pemisahan secara bersama-sama mengajukan permohonan persetujuan Pemisahan UUS dari BUK kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah keputusan RUPS yang menyetujui Pemisahan.
(2) Permohonan persetujuan Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a. bukti pengumuman ringkasan rancangan Pemisahan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional;
b. rancangan Pemisahan yang telah disetujui RUPS;
c. fotokopi akta Pemisahan yang dibuat oleh notaris;
d. fotokopi akta perubahan anggaran dasar BUS penerima Pemisahan yang dibuat oleh notaris;
e. bukti penyelesaian atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang disepakati BUK yang memiliki UUS dengan kreditur, yang dimuat dalam akta yang dibuat oleh notaris; dan
f. perjanjian kerja sama pelaksanaan sinergi perbankan antara BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima Pemisahan, jika ada.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan dari BUK yang memiliki UUS dan/atau BUS penerima Pemisahan.
Your Correction
