Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. keterangan mengenai BUK yang akan melakukan Pemisahan: 1. nama dan tempat kedudukan; 2. struktur permodalan dan pemegang saham; 3. susunan dan nama anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah; dan 4. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan BUK dan UUS: a) 3 (tiga) tahun buku terakhir; atau b) kurang dari 3 (tiga) tahun buku, jika BUK dan/atau UUS melakukan kegiatan usaha kurang dari 3 (tiga) tahun, yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. b. keterangan mengenai rencana Pemisahan: 1. jadwal rencana dan perkiraan tanggal efektif Pemisahan serta jadwal rencana dan perkiraan tanggal pencabutan izin usaha UUS; 2. alasan serta penjelasan dilakukan Pemisahan; 3. rencana kelanjutan dan/atau pengakhiran jaringan kantor UUS; 4. rencana kelanjutan dan/atau pengakhiran kegiatan usaha UUS; 5. cara penyelesaian hak dan kewajiban BUK terhadap pihak ketiga terkait Pemisahan; 6. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pemisahan; 7. cara penyelesaian status, hak, dan kewajiban Direktur UUS, dewan pengawas syariah, dan pegawai UUS; dan 8. proyeksi laporan keuangan BUK pasca Pemisahan. c. keterangan mengenai BUS yang akan menerima Pemisahan: 1. nama dan tempat kedudukan; 2. struktur permodalan dan pemegang saham; 3. susunan dan nama anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah; dan 4. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan BUS: a) 3 (tiga) tahun buku terakhir; atau b) kurang dari 3 (tiga) tahun buku, jika BUS melakukan kegiatan usaha kurang dari 3 (tiga) tahun, yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. d. keterangan mengenai BUS pasca Pemisahan: 1. nama dan tempat kedudukan; 2. jaringan kantor; 3. kegiatan usaha/produk/aktivitas; 4. daftar calon pemegang saham, jika ada perubahan; 5. susunan dan nama calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah, jika ada perubahan; 6. data keuangan proforma yang diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; 7. proyeksi tingkat kesehatan selama 2 (dua) periode penilaian dengan paling rendah Peringkat Komposit (PK-2), dan rencana perbaikan jika diproyeksikan tingkat kesehatan selama 2 (dua) periode penilaian lebih rendah dari Peringkat Komposit 2 (PK-2); dan 8. penjelasan mengenai manfaat serta risiko yang mungkin timbul akibat Pemisahan beserta mitigasi risiko.
Your Correction