Correct Article 22
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Rencana Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima Pemisahan kepada Otoritas Jasa Keuangan dilampiri dengan:
a. rancangan Pemisahan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima Pemisahan;
b. konsep akta Pemisahan;
c. dokumen persyaratan administratif untuk penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, jika ada perubahan;
d. dokumen persyaratan administratif untuk penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP, jika Pemisahan disertai dengan penggantian atau perubahan PSP;
e. dokumen persyaratan administratif untuk wawancara bagi calon anggota dewan pengawas syariah, jika ada perubahan;
f. rancangan perubahan anggaran dasar BUK yang memiliki UUS;
g. rancangan perubahan anggaran dasar BUS penerima Pemisahan;
h. rencana tindak penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana, jika ada; dan
i. rancangan perjanjian kerja sama pelaksanaan sinergi perbankan antara BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima Pemisahan, jika ada.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan Pemisahan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional.
Your Correction
