Correct Article 21
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Pemisahan UUS dari BUK dengan cara pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
