Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan yang tidak menyelesaikan pelampauan batas maksimum penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan- undangan mengenai batas maksimum penyaluran dana.
Your Correction