Correct Article 4
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
BUK yang melakukan penyertaan modal karena melakukan Pemisahan UUS dikecualikan dari persyaratan tingkat kesehatan bagi bank yang akan melakukan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
Your Correction
