Correct Article 3
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan BUS penerima Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi syarat:
a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah; dan
b. rasio non performing financing bruto paling tinggi 5% (lima persen).
(2) Dalam hal Pemisahan UUS mengakibatkan pelampauan batas maksimum penyaluran dana, BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan wajib menyelesaikan dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan.
Your Correction
