Correct Article 1
PERBAN Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 59-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu BUK menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ BUK dan BUS yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
6. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham BUK atau BUS sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham BUK atau BUS kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian BUK atau BUS, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Direksi adalah organ BUK dan BUS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUK dan BUS untuk kepentingan BUK dan BUS, sesuai dengan maksud dan tujuan BUK dan BUS serta mewakili BUK dan BUS, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8. Dewan Komisaris adalah organ BUK dan BUS yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
10. Hari Kerja adalah hari kerja sesuai dengan hari kerja Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
