Correct Article 21
PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5443);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5487);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5575);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 343, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5622), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 413, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5831);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 348, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5626);
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 349, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5627);
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 363, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5637);
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5639), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6505);
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5692), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6276);
j. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan
Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5770);
k. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5774);
l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 317, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5787);
m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5788);
n. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 321, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5791);
o. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5098);
p. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun
2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5913);
q. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5993);
r. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6274);
s. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5995), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan
Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6275);
t. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5996);
u. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6003);
v. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6014), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6277);
w. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6103);
x. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6026);
y. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6035), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6394);
z. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6036);
aa. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6036);
bb. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6107);
cc. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6183);
dd. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6192);
ee. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6195);
ff.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6212);
gg. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6246);
hh. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286);
ii.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
jj.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6357);
kk. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6392);
ll.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6504);
mm. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6552);
nn. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576); dan oo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6582), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
13. Format Lampiran II ditambahkan 1 (satu) format, yakni format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Your Correction
