Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20F

PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran COVID-19 dapat tidak memenuhi batasan ekuitas paling sedikit: a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk perusahaan pialang asuransi; atau b. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk perusahaan pialang reasuransi, sepanjang memenuhi kriteria: a. tidak terpenuhinya kewajiban ekuitas minimum terjadi setelah pandemi COVID-19; b. pandemi COVID-19 berdampak langsung atau tidak langsung terhadap ekuitas perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi; dan c. tidak terdapat faktor lain yang menyebabkan penurunan ekuitas perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang tidak terkait pandemi COVID-19. (2) Perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi yang tidak memenuhi batasan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rencana aksi paling lama 1 (satu) bulan sejak perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum karena aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran COVID- 19. BAB VIIF MASA BERLAKU KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN COVID-19 BAGI LJKNB
Your Correction