Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20C

PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat mengalokasikan biaya pengembangan dan pelatihan pegawai kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya sumber daya manusia perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Your Correction