Correct Article 20A
PERBAN Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 58-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Pelaksanaan rapat dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan perasuransian dilakukan melalui:
a. tatap muka langsung secara fisik; atau
b. tatap muka dengan media video conference.
(2) Rapat dewan komisaris atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sepanjang didokumentasikan dalam bentuk video dan audio.
Your Correction
