Correct Article 71
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan di dalam Sistem Elektronik Layanan Urun Dana.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa perangkat sistem Teknologi Informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
Your Correction
