Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana. (2) Pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan di INDONESIA.
Your Correction