Correct Article 57
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Dalam hal Efek yang diterbitkan melalui Layanan Urun Dana merupakan Efek bersifat utang atau
Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) tidak berlaku.
(2) Nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pada hasil penilaian dari penilai atau berdasarkan acuan dokumen tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib merupakan pihak yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
