Correct Article 56
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Pemodal yang membeli Efek melalui Layanan Urun Dana harus:
a. memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;
b. memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
c. memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.
(2) Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berbeda untuk masing- masing Penyelenggara.
(3) Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
b. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
(4) Dalam hal Pemodal merupakan:
a. badan hukum; dan
b. pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.
Your Correction
