Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerbit yang melakukan penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat meminta kepada Penyelenggara untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) jika: a. Penerbit telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) pihak; atau b. seluruh Efek bersifat ekuitas berupa saham yang dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh pihak lain.
Your Correction