Correct Article 52
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, Penerbit wajib menyampaikan laporan insidentil jika terdapat kejadian atau informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Penerbit atau kesanggupan Penerbit dalam melakukan pengembalian dana.
(2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Penyelenggara serta diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau kejadian penting.
Your Correction
