Correct Article 49
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Pemodal yang membeli Efek melalui Penyelenggara mendapat bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening Efek pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepemilikan Efek kepada Pemodal 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(3) Laporan kepemilikan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan kepemilikan Efek wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Your Correction
