Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf j dengan tanggal dimulainya masa penawaran Efek paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction