Correct Article 47
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Dalam menghimpun dana melalui Layanan Urun Dana, Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara paling sedikit:
a. bagi Penerbit yang merupakan badan usaha berbentuk badan hukum, berupa akta pendirian badan hukum Penerbit, berikut perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b. bagi Penerbit yang berbentuk badan usaha lainnya, berupa keterangan bentuk badan usaha dan nama badan usaha serta akta pendirian dan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan atau
disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
c. informasi terkait susunan permodalan sebelum dan sesudah penghimpunan dana;
d. daftar riwayat hidup pemegang saham pendiri, direksi dan dewan komisaris, jika Penerbit berbentuk perseroan terbatas atau daftar riwayat hidup pihak yang setara untuk badan hukum selain perseroan terbatas dan badan usaha lainnya;
e. informasi terkait jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;
f. jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran Efek dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana;
g. jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana, jika Penerbit MENETAPKAN jumlah minimum dana yang harus diperoleh;
h. rencana bisnis atau Proyek dan proyeksi pendapatannya;
i. perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit dan/atau Proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana;
j. laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah;
k. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka pendaftaran Efek dalam penitipan kolektif;
l. informasi material lainnya yang perlu disampaikan kepada calon Pemodal, jika ada;
m. risiko utama yang dihadapi Penerbit; dan
n. informasi mengenai tidak likuidnya Efek yang ditawarkan.
(2) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
a. persetujuan rapat umum pemegang saham yang menyetujui peningkatan modal melalui penawaran Efek dan perubahan anggaran dasar dengan memuat ketentuan penitipan kolektif;
b. kebijakan dividen; dan
c. mekanisme penetapan harga saham.
(3) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
a. ikhtisar hak pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk;
b. persetujuan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk, jika dipersyaratkan;
c. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya;
d. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk;
e. uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, paling sedikit mengenai jenis, perizinan, dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, dan jangka waktu Proyek;
f. peringkat Efek bersifat utang atau Sukuk, jika Efek bersifat utang atau Sukuk diperingkat;
g. jenis akad syariah dan skema transaksi syariah, jika Efek yang diterbitkan adalah Sukuk;
h. harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara
lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang atau Sukuk; dan
i. pernyataan bahwa Penerbit tidak mempunyai kewajiban pada Penyelenggara lain.
(4) Dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat disampaikan kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek dengan penyampaian fotokopi perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan akta pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(3).
(5) Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat utang yang wajib dikonversi menjadi saham, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
a. ikhtisar hak pemegang Efek bersifat utang yang wajib dikonversi menjadi saham;
b. tata cara konversi menjadi saham, termasuk harga konversi;
c. proyeksi konversi saham;
d. jadwal konversi;
e. peringkat Efek bersifat utang yang wajib dikonversi, jika Efek bersifat utang yang wajib dikonversi diperingkat; dan
f. harga dan suku bunga yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang yang wajib dikonversi menjadi saham.
(6) Untuk Penerbit yang merupakan entitas yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang akan menawarkan Efek syariah berupa saham melalui Layanan Urun Dana, selain dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Penerbit wajib menyampaikan dokumen:
a. fotokopi anggaran dasar yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan usahanya, berdasarkan prinsip syariah; dan
b. keputusan rapat umum pemegang saham terkait pengangkatan dewan pengawas syariah.
(7) Persetujuan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran.
Your Correction
