Correct Article 43
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara dapat menyediakan sistem bagi Pemodal untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana yang diselenggarakannya.
(2) Pelaksanaan perdagangan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. hanya berlaku bagi Efek bersifat ekuitas berupa saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum perdagangan Efek;
b. hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara;
c. dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali perdagangan Efek;
dan
d. jangka waktu pelaksanaan perdagangan Efek dengan perdagangan Efek lainnya paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Perdagangan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilarang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan:
a. harga wajar sebagai referensi penjual dan pembeli; dan
b. sistem komunikasi bagi Pengguna yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antar Pengguna untuk membeli atau menjual Efek.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai pelaksanaan perdagangan Efek selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d serta ayat (3).
(6) Penyelenggara wajib menyampaikan perubahan data pemegang saham Penerbit kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya dalam situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya setiap pelaksanaan perdagangan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Your Correction
