Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat utang atau Sukuk, Penerbit wajib melakukan penyetoran sejumlah total Efek sesuai dengan hasil penawaran Efek kepada Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah masa penawaran Efek berakhir. (2) Berakhirnya masa penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit; atau b. tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal. (3) Penerbit wajib: a. menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan b. membuat akta pengakuan hutang yang dibuat secara notariil oleh notaris, dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Penerbit tidak menyerahkan: a. dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek; dan b. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran Efek yang dilakukan Penerbit batal demi hukum. (5) Dalam hal penawaran Efek batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penawaran Efek batal demi hukum. (6) Penyelenggara wajib menyerahkan dana kepada Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Penerbit menyerahkan dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Penyelenggara wajib mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction