Correct Article 37
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menggunakan escrow account pada bank yang digunakan untuk menerima dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana.
(2) Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account sesuai perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
(3) Seluruh dana yang disetor pada escrow account dalam suatu penawaran Efek merupakan dana tampungan hasil penawaran Efek milik Penerbit dan dianggap sudah diterima oleh Penerbit, kecuali penawaran Efek batal demi hukum atau dibatalkan oleh Penerbit.
(4) Manfaat bersih dari penempatan dana pada escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan hak Pemodal dan wajib dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.
(5) Penyelenggara wajib menyediakan cara yang bersifat unik untuk setiap penyetoran pada escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dana yang disetor pada escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang dipindahbukukan selain kepada Penerbit atau Pemodal.
(7) Escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan selain untuk penampungan dana pembelian Efek oleh Pemodal.
Your Correction
