Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbit dapat MENETAPKAN jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berdasarkan kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana. (2) Dalam hal Penerbit MENETAPKAN jumlah minimum dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib mengungkapkan: a. rencana penggunaan dana sehubungan dengan perolehan dana minimum; atau b. sumber dana lain untuk melaksanakan rencana penggunaan dana. (3) Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam masa penawaran Efek. (4) Jika jumlah minimum dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana tersebut batal demi hukum. (5) Dalam hal penawaran Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batal demi hukum, Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penawaran Efek batal demi hukum.
Your Correction