Correct Article 32
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penerbit Efek bersifat utang atau Sukuk wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal setelah melakukan penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana.
(2) Penerbit Efek bersifat utang atau Sukuk dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui Layanan Urun Dana sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk dilakukan secara bertahap.
Your Correction
