Correct Article 30
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Efek bersifat utang atau Sukuk yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana wajib memenuhi ketentuan:
a. diterbitkan dalam mata uang Rupiah;
b. memiliki Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk;
c. tidak dapat diperdagangkan;
d. memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
e. dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, sepanjang mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk; dan
f. pembayaran pokok, bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa, atau imbal hasil dapat dilakukan secara berkala atau pada saat jatuh tempo.
(2) Selain kewajiban Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penerbitan Sukuk wajib memperoleh pernyataan kesesuaian syariah.
Your Correction
