Correct Article 28
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Efek yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana meliputi:
a. Efek bersifat ekuitas;
b. Efek bersifat utang; atau
c. Sukuk.
(2) Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berupa saham atau Efek bersifat ekuitas lain yang wajib dikonversikan menjadi saham.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jenis Efek lain yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
