Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c jika terdapat kejadian atau informasi material terkait dengan penyelenggaraan Layanan Urun Dana. (2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terdapatnya kejadian atau informasi material terkait dengan penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
Your Correction