Correct Article 25
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c jika terdapat kejadian atau informasi material terkait dengan penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
(2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terdapatnya kejadian atau informasi material terkait dengan penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
Your Correction
