Correct Article 24
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk periode pelaporan 1 Januari sampai 31 Desember.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. laporan keuangan yang meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan rasio keuangan;
b. laporan kegiatan penyelenggaraan Layanan Urun Dana yang meliputi:
1. laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b;
dan
2. laporan kerja sama Penyelenggara dengan lembaga jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi dan/atau penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi, jika terdapat kerja sama Penyelenggara dengan lembaga jasa keuangan dan/atau penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi;
c. laporan pengaduan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c;
d. keterangan mengenai Penyelenggara memuat paling sedikit:
1. keterangan manajemen;
2. susunan pemegang saham untuk Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas;
3. alamat Penyelenggara; dan
4. keterangan sumber daya manusia;
e. struktur organisasi Penyelenggara;
f. laporan mengenai tata kelola memuat paling sedikit:
1. manajemen risiko;
2. kebijakan penanganan pengaduan; dan
3. peran direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan fungsi layanan pengaduan; dan
g. pernyataan bahwa Penyelenggara bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam laporan tahunan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan Dokumen Elektronik.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal paling lambat akhir bulan keempat setelah periode pelaporan berakhir dengan menggunakan surat penyampaian laporan tahunan sesuai dengan format Surat Penyampaian Laporan Tahunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN:
a. laporan keuangan yang dimuat dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan; dan
b. batas waktu penyampaian laporan tahunan sehubungan dengan adanya kewajiban laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan dimaksud.
Your Correction
