Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara yang telah memperoleh izin wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, meliputi: a. laporan tengah tahunan; b. laporan tahunan; dan c. laporan insidentil.
Your Correction