Correct Article 21
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali:
1. sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. kegiatan usaha di bidang pasar modal yang berdasarkan peraturan di bidang pasar modal dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara;
b. memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
c. memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
d. memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit;
e. memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial;
f. menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal;
g. memberikan perlakuan yang berbeda antara para Pengguna;
h. mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan;
i. melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
j. mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
Your Correction
