Correct Article 15
PERBAN Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melaporkan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadi perubahan kepemilikan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
Your Correction
